wartaperempuan-indonesia.com
Kupang – Sejalan dengan peran Komunitas Informasi Masyarakat ( KIM ) sebagai Komunitas yang dibentuk oleh masyarakat, dari masyarakat dan untuk masyarakat serta secara mandiri dan kreatif melakukan aktivitas pengelolaan informasi dan pemberdayaan guna memberikan nilai tambah bagi masyarakat itu sendiri.
Pemerintah Kota Kupang dalam mendukung pelaksanaan peran tersebut dengan menyelenggarakan pembinaan terhadap Komunitas Informasi Masyarakat Lingkup Pemerintah Kota Kupang, melalui kegiatan Sosialisasi terkait Desain Konten, Paham Radikalisme dan Terorisme untuk mewujudkan masyarakat yang kreatif dan berwawasan.
Sekretaris Dinas Informasi Dan Komunikasi Kota Kupang, Andre Otta, kepada peserta KIM mengatakan, dengan adanya penguatan tersebut, diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan KIM Kota Kupang sehingga dapat mendorong partisipasi KIM dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Kupang melalui pertukaran dan penyebarluasan informasi dan pengetahuan yang berguna bagi masyarakat Kota Kupang.
Andre Otta juga menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan sosialisasi KIM adalah kegiatan yang kedua di mana sebelumnya dilaksanakan sekitar tahun 2022 awal. Kegiatan hari ini melibatkan bapak ibu peserta KIM atau komunitas informasi masyarakat dari setiap kelurahan, jelasnya, Kamis, 11/7/2024, saat membuka kegiatan mewakili Kadis Infokom kota Kupang yang berhalangan hadir.
Mengapa banyak lembaga di kelurahan, sudah ada lembaga pemerintah seperti RT dan RW, lalu mesti ada KIM lagi. Namun Andre Otta menguraikan bahwa, jika kita mau melihat, KIM itu komponennya adalah menyeluruh dan mencakupi semua aspek. Sehingga sangat efektif untuk mendapatkan informasi ditingkat basis.
KIM melibatkan komponen, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, di wilayah masing-masing oleh karena itu disebut komponen multi stakeholder.
Menurut Andre Otta, Komunitas Informasi Masyarakat, dibentuk dalam satu wadah dengan dua fungsi utama, yakni memberikan semua informasi yang ada di bawah ( di komunitas masyarakat, red.), kepada kami ( pemerintah kota, red.), dan juga memberikan, menerima informasi yang kami sampaikan kepada bapak/ibu di tingkat bawah untuk diteruskan kepada saudara yang ada di setiap keluarga, bapak/ibu.
Asas keterbukaan informasi ini didasari oleh undang-undang nomor 8 tahun 2000 dan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi dan Badan Publik.
Berdasarkan amanah Peraturan Perundang-undangan ini, Pemerintah termasuk di dalamnya, sampai di setiap Lurah dan Camat, wajib hukumnya untuk memberitakan segala hal sehubungan dengan informasi.
Tetapi di dalam pemerintahan, segala hal itu kita memiliki dua asas yaitu informasi yang bisa dikonsumsi oleh publik dan informasi yang dikecualikan. Contoh informasi yang dikecualikan itu tentang pertahanan keamanan, atau informasi yang berkaitan dengan rekam medik.
Pemerintah kota Kupang adalah satu-satunya pemerintah daerah di Nusa Tenggara Timur yang mendapatkan predikat informatif, atau memberikan informasi yang baik kepada masyarakat. Salah satu instrumennya ada di Kominfo yaitu dengan menyediakan info instrumen informasi publik yang cukup baik.
Hadir narasumber dalam pembinaan dan sosialisasi KIM kota Kupang adalah Sekretaris Dinas Kominfo Kota Kupang, Ketua Tim Satgaswil NTT, Kepala Dinas Kominfo NTT, dan pihak Konsulan Digital. ( fm/cht ).