Kinerja PSDKP Kupang dalam LKj Triwulan I 2024

Posted by : wartaper May 5, 2024

wartaperempuan-indonesia.com

Kupang –  Kepala Stasiun PSDKP Kupang, Dwi Santosa Wibowo, dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Triwulan I Tahun 2024 mengatakan PSDKP Kupang telah diwarnai oleh sejumlah keberhasilan yang dicerminkan dengan pencapaian indikator kinerja sasaran sesuai target. Hal ini disampaikan Dwi Santoso Wibowo dalam Informasi kinerja tersebut disajikan dalam sebuah Laporan Kinerja (LKj) Stasiun PSDKP Kupang Triwulan I Tahun 2024, 24/4/2024.

Dwi menjelaskan bahwa, LKJ Stasiun PSDKP Kupang Triwulan I Tahun 2024 disusun dalam rangka memenuhi Peraturan Pemerintah Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), yang merupakan wujud pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas sesuai visi dan misi yang dibebankan kepada Stasiun PSDKP Kupang dalam kurun waktu Tahun 2023.

Selain itu, laporan ini disusun sebagai sarana pengendalian dan penilaian kinerja dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang baik dan bersih (good governance and clean
government) serta sebagai umpan balik dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan
ke depan.

“Kami berharap, Laporan kinerja ini dapat menjadi media pertanggungjawaban kinerja sekaligus tolak ukur peningkatan kinerja bagi seluruh staf Stasiun PSDKP Kupang dan semua pihak yang terkait. Semoga motivasi dan kerjasama yang telah dibangun dalam membangun kinerja pengawasan SDKP dapat terus ditingkatkan”, terang Dwi Santoso Wibowo.

Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya agar efektif, efisien danakuntabel, Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kupang berpedoman pada dokumen perencanaan yang terdiri dari:  1) Rencana Strategis Ditjen. PSDKP Tahun 2020-2024;  2) Rencana Kerja Stasiun PSDKP Kupang Tahun 202;  3) Rencana Strategis
Stasiun PSDKP Kupang; dan 4) Perjanjian Kinerja Stasiun PSDKP Kupang Tahun 2024.

Dalam laporan LKJ tersebut,  PSDKP Kupang  beselaras dengan Arah Kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2020-2024, yang telah ditetapkan untuk kurun 5 tahun, yakni;

1. Memperbaiki komunikasi dengan nelayan, penyederhanaan perizinan, pengembangan Pelabuhan perikanan, pengaturan penangkapan ikan sampai ZEE dan laut lepas, dan perlindungan dan pemberdayaan nelayan untuk peningkatan
pendapatan nelayan;

2. Perikanan budidaya dioptimalkan dan diperkuat untuk penyerapan lapangan kerja dan penyediaan sumber protein hewani untuk konsumsi masyarakat;

3. Membangkitkan industri kelautan dan perikanan melalui pemenuhan kebutuhan bahan baku industri, peningkatan kualitas mutu produk dan nilai tambah, untuk peningkatan investasi dan ekspor hasil perikanan.

4. Pengelolaan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil serta penguatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dan karantina ikan melalui
koordinasi dengan instansi terkait.
5. Penguatan SDM dan inovasi riset kelautan dan perikanan.( lkj /sdkp).

RELATED POSTS
FOLLOW US