wartaperempuan-indonesia.com
Kupang – Pegawai ASN harus bersikap netral dalam Pemilu 2024. Ini dijelaskan dengan terang dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 yang berbunyi: “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”.
Dasar Hukum larangan dan tuntutan bahwa Aparatur Sipil Negara wajib bersikap netral dalam setiap Pemilu dan Pemilikada adalah, Undang-Undang Nomo 20 Tahun 2023 Tantang ASN dan SKB Menpan RB, Mendagri, BKN, KASN, Bawaslu.
Setiap bentuk peraturan dan konstitusi negara pasti berimplikasi pada sanksinya. Hukuman pasti diterima jika sekelompok atau organisasi tertentu diharapkan untuk tidak melanggar dan wajib dipatuhi.
Bagi setiap Aparatur Sipil Negara dalam Pemilu dan Pemilukada oleh negara diwajibkan bersikap netral. Berikut larangannya agar netralitas tetap dijaga untuk kualitas berdemokrasi. Demikian disampaikan Pj. Gubernur NTT Dr. Andriko Noto Susanto dalam Deklarasi Netralitas ASN, TNI dan Polri menjelang Pemilukada serentak tahun 2024, di Hotel Aston Kupang, Senin, 30/9/2024.
Setiap ASN dilarang:
1. Memasang spanduk / Baliho / alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilihan.
2. Sosialisasi / Kampanye media sosial/online bakal calon.
3. Menghadiri deklarasi / Kampanye dan memberikan tindakan dukungan secara aktif.
4. Membuat postingan, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon
5. Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses public, foto Bersama dengan Cagub, cawagub, cabub, cawabub, cawalkot cawawalkot.
6. Ikut dalam kegiatan kampanye/ sosialisasi pengenalan bakal calon.
7. Mengikuti deklarasi /Kampanye Nagisuami/istri Cagub, cawagub, cabub, cawabub, cawalkot cawawalkot tanpa cuti diluar tanggungan negara
8. Menjadi anggota/ pengurus parpol.
9. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau calon atau pasangan calon.
10. Menjadi tim ahli tim pemenangan/ konsultan atau sebutan lainnya bagi pasangan calon sebelum maupun sesudah penetapan peserta pemilihan
Memberikan dukungan kepada
11. Bakal calon peserta pemilihan kepada. Bakal calon perseorangan (Kepala daerah) dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan KTP atau surat keterangan penduduk.
12. Membuat Keputusan/tindakan yang dapat menguntungan / merugikan partai politik atau pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur/ Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil pasangan calon Walikota pada masa sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
13. Sebagai peserta menggunakan fasilitas negara. ( mntc/tim ).