Pj. Gubernur NTT, Andriko Noto Susanto: ASN, TNI dan Polri Tetap jaga Netralitas pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024

Posted by : wartaper October 1, 2024

wartaperempuan-indonesia.com

Kupang – Pj. Gubernur NTT, Dr. Andriko Noto Susanto, saat membuka kegiatan “Deklarasi Netralitas ASN, TNI dan Polri”  pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, meminta agar  tetap jaga netralitas.

Dalam pengarahannya Pj. Gubernur NTT memberikan apresiasi kepada semua pihak baik itu penyelenggara pemilu, keamanan dan semua pemangku kepentingan yang sudah menjalankan tugas-tugas dan fungsinya secara optimal.

Setiap tahapan proses pemilu telah berjalan dengan baik dan lancar, aman dan damai sampai saat ini. Demikian Pj. Gubernur Andriko Noto Susanto, Senin, 30/9/2024 di Aston Hotel.

Pj. Gubernur NTT, berharap agar situasi tetap kondusif sampai dengan selesainya seluruh tahapan terlaksananya Pemilukada serentak tahun 2024 ini. Saya juga memberi apresiasi khusus kepada Bawaslu Nusa Tenggara Timur yang telah menginisiasi kegiatan deklarasi netralisasi ASN, TNI dan Polri pada Pemilukada serentak tahun 2024.

Andriko mengatakan, kita telah mengetahui bahwa Bawaslu Republik Indonesia telah memetakan Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai salah satu dari 5 Provinsi yang masuk kategori dengan tingkat Provinsi kerawanan tinggi tahun 2024.

Ada beberapa poin yang sudah disampaikan oleh Ketua Bawaslu NTT, yang perlu Kita waspadai terdapat 9 potensi kerawanan pada Pilkada di NTT yakni pemilih belum terdaftar dalam DPT dan belum memiliki E-KTP ada sekitar 208.000. Ini menjadi catatan para Bupati dan Walikota yang hadir untuk memastikan jumlah masing-masing DPT di daerahnya. Angka 208.000 itu cukup banyak, kalau kita bandingkan dengan jumlah Pemilih di NTT sekitar 6 sampai dengan 7%. Ada fenomena cuaca yang buruk, adanya pelanggaran saat pemungutan suara dan pemungutan suara ulang, ketidaksesuaian dengan jumlah suara yang diterima, ketidakpatuhan prosedur dalam pelaksanaan teknik tahapan Pemilu, mobilitas pemilih, keterbatasan akses pengawasan di perbatasan wilayah Republik Indonesia dengan republik Demokrat Timor Leste, pelanggaran keterlibatan ASN.

Kegiatan Deklarasi Netralisasi ASN, TNI dan Polri merupakan salah satu upaya untuk meminimalisir potensi kerawanan Pilkada di NTT khususnya terkait potensi pelanggaran keterlibatan ASN, TNI dan Polri.

Dalam deklarasi ini para ASN, TNI kembali diingatkan dan disadarkan untuk menjaga dan melaksanakan marwah jabatannya sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku.

Para ASN, TNI dan Polri harus bersikap netral dalam Pemilihan Umum dan Pilkada serentak, tidak berpihak pada salah satu calon atau partai pemilu dan Pemilukada.

Netralitas merupakan konsekuensi dari pilihan pihak ASN, TNI dan Polri yang merupakan motor dan tulang punggung dan pelayanan kemasyarakatan serta menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta pertahanan negara dalam kaitan dengan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024.

Berbagai aturan teknis, telah termuat sanksi dan hukuman terhadap pelanggaran-pelanggaran. Saya berharap agar deklarasi netralisasi ASN, TNI dan Polri yang kita lakukan pada hari ini bukan sekedar hanya kualitas dan seremonial, akan tetapi harus dilaksanakan dengan penuh komitmen dan konsisten sebagai Abdi Negara dan Abdi Masyarakat dan dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional dengan memberikan teladan kepada pemerintahan dan masyarakat tanpa bersikap diskriminasi, tegas Pj. Gubernur Andriko.

Bersikap Netral para abdi negara dan dapat menjalankan perannya yang efektif, efisien, optimal serta tetap bekerja semata-mata untuk kepentingan masyarakat dan bukan untuk suatu golongan, satu Partai Politik tertentu.

Khusus para ASN Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur saya menghimbau agar sungguh-sungguh memperhatikan prinsip netralisasi ini ASN. Memang memiliki hak untuk pilih sesuai dengan pilihan Hati Nurani namun pilihan itu tidak boleh ditunjukkan dalam tindakan mengkampanyekan pasangan salah satu calon kepala daerah, media sosial, cukup pilihan itu ditunjukkan dalam bilik suara pada tanggal 27 November 2024. Pinta Pj. Gubernur Andriko. mntc/tim). 

RELATED POSTS
FOLLOW US