
wartaperempuan-Indonesia.com
Kupang – KPU Kota Kupang melaksanakan Fasilitasi Penerimaan Penyerahan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Kupang dalam Pemilihan Tahun 2024, Minggu 12 Mei 2024 pukul 23.59. Seperti disampaikan Ketua KPU Kota Kupang Ismael Manis dalam rilus, Senin 13/5/2024 di Media Center rilisnya kepada media ini.
Menindaklanjuti Surat KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 445/PL. 02.2-SD/53/2024 dan hasil Rapat Pleno Rutin KPU Kota Kupang, Senin (06/5/2024) yang salah satu agenda rapat pleno perihal Jadwal Penerimaan Penyerahan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Kupang dalam Pemilihan Tahun 2024 yang berlangsung pada tanggal 8 – 12 Mei 2024.
Dalam rangka pengajuan persyaratan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Kupang oleh Tim Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama Yoseph Ariyanto Ludoni dan Martinus Amabi mengajukan permohonan pembukaan akses Silonkada dengan nomor surat Nomor 03/SP.YATL/BC. Walkot/V/2024 tanggal 7 Mei 2024 Perihal surat Mandat Calon Walikota dan Wakil Walikota untuk Operator Silon KWK-KPU atas nama Yoseph Sahat Maruli Tua Lumban Gaol.
Bakal Pasangan Calon Perseorangan Yoseph Ariyanto Ludoni dan Martinus Amabi juga menyampaikan waktu pendaftaran persyaratan dukungan bakal pasangan calon perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Kupang kepada KPU Kota Kupang melalui surat nomor 05/SP.YATL/BC. Walkot/V/2024 tanggal 09 Mei 2024 yang dijadwalkan tanggal 12 Mei 2024 Pukul 17.00 Wita.
Pemenuhan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kupang Tahun 2024 mempedomani Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Jadwal pemenuhan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kupang Tahun 2024 berakhir pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita dan tidak terdapat penyerahan persyaratan dukungan bakal pasangan calon perseorangan oleh Tim Bakal Calon Pasangan Yoseph Ariyanto Ludoni dan Martinus Amabi ataupun bakal pasangan calon lainnya (nihil).
humas kpu kota kupang.
