wartaperempuan-indonesia.com
Kupang – Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan PSDKP Kupang, menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik dengan Tema Evaluasi Standar Pelayanan dan Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas Stasiun PSDKP Kupang.” Pada Kamis, 27/6/2024 di Hotel Kristal Kupang.
Kepala Stasiun PSDKP Kupang dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kapten Petrus Rinto Fernandez., S. ST., PI, mengatakan kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan publik serta dalam rangka pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani di lingkungan Stasiun pengawasan Kelautan dan Perikanan Kupang.
Terpisah, Ketua Panitia Pelaksana kegiatan Forum Konsultasi Publik, Adia Chandra., S. AP., M.PA., menjelaskan tujuan dilaksanakan kegiatan ini, untuk membahas bersama dengan para pelaku usaha, instansi terkait, dan masyarakat agar dapat mengisi data evaluasi Standar Pelayanan Publik, Stasiun PSDKP Kupang berupa Pelayanan Standar Layanan Operasional dan Standarisasi penangkapan ikan.
Chandra juga menjelaskan kegiatan tersebut juga untuk mengevaluasi standar pelayanan yang sudah berjalan dan perubahan-perubahan yang nantinya ke depan. Standar pelayanan yang saat ini digunakan akan kita review kembali dengan pengguna layanan untuk perbaikan.
Ada beberapa poin penting terkait Waktu penyelesaian pelayanan dengan jam dan hari pelayanan, jadi itu semua adalah masukan-masukan dari para pengguna layanan dan dari instansi terkait kepada PSDKP Kupang untuk tujuan perbaikan publik.
Kegiatan ini menjadi agenda tiap tahunnya guna mengevaluasi standar pelayanan publik bagi kami Stasiun PSDKP Kupang, jelas Chandra.
Chandra menambahkan, bahwa para pelaku-pelaku usaha diharapkan agar memperhatikan pentingnya komunikasi apabila mendapat kendala karena saat ini Stasiun PSDKP Kupang mengedepankan teknologi informasi berbasis Aplikasi.
Jadi kita semua akan kumpulkan aspirasi teman-teman untuk mengedukasi apa yang perlu dijelaskan atau dibantu kepada nelayan, untuk mendapatkan kemudahan-kemudahan pelayanan publik dari produk-produk Stasiun PSDKP Kupang.
Sebagai unit kerja instansi pemerintah yang diberikan tugas untuk menertibkan standar pelayanan Kapal Perikanan merupakan domain kita, untuk mengeluarkan izin berlayar Kapal Perikanan maupun yang mengangkut ikan dari pemilik pemilik kapal maupun nelayan yang memang regulasinya sudah diatur jadi memang hukumnya seperti itu. Kita menjadi satu kesatuan pengguna jasa dan penyedia jasa, pungkas Chandra. ( mntc/cht/fm).