
KUPANG, WARTAPEREMPUAN-INDONESIA.COM || Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang, menyelenggarakan Forum Konsultasi publik, terkait Peningkatan Pelayanan publik melalui edukasi digital dan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2025, pada Kamis, 2 Oktober 2025 di kantor PSDKP Kupang.
Kegiatan sosialisasi diikuti oleh para pemilik perusahaan kapal tangkapan ikan, nelayan, akademisi, jurnalis dan sejumlah jajaran eselon pada PSDKP Kupang. Setelah usai pemaparan materi oleh para narasumber dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, dilanjutkan dengan diskusi baik secara daring dan luring peserta dari Satker dan peserta forum undangan.
Terpisah, Kepala Stasiun PSDKP Kupang, Nu’man Najib, S. St, Pi,. kepada awak media mengatakan bahwa PSDKP dalam kewenangannya, melaksanakan tugas sesuai dengan perintah atasan, berdasarkan regulasi yang berlaku.
“Memang setiap Penugasan di wilayah itu beda- beda, dan sesuai perintah pimpinan kami tetap bersinergi dengan instansi lain, bahkan dengan masyarakat pun tetap bersinergi agar semuanya bisa berjalan” ujar Kepsta Nu’man Najib.
Kita bisa mengelola dan menjaga kelestarian sumber daya laut denga baik. Pimpinan kami bapak Menteri Kelautan dan Perikanan punya pedoman yakni ekologis sebagai panglima.
Jadi tugas kami di lapangan menjaga ekologi dan menjaga kelestariam sumber daya kelautan dan perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, sesuai dengan kondisi di lapangan, jelas Nu’man yang syarat pengalaman dan pernah bertugas di Denpasar Bali.
Kendati sudah enam bulan menjabat sebagai pimpinan PSDKP Kupang, ada beberapa permasalah terutama terkait dengan kapal nelayan yang secara aturan harus bermigrasi.
Menjawab pertanyaan media ini, Nu’man Najib menjelaskan karena ada sekitar 700-san kapal ,mayoritas mereka adalah izin daerah, dan ini yang menjadi permasalahan, memang selama ini, sejak dahulu biasanya mereka itu izin daerah. Namun dalam, melakukan operasional jika menjangkau di atas 12 mil mereka harus memperoleh izin usaha dan bermigrasi ke izin pusat.
Ada sekitar tiga puluhan kapal yang sedang diproses dalam hal ini, kami bersinergi dengan KKP yaitu Ditjen Perikanan Tangkap, kewenangan izin untuk mengecek fisik dan mengeluarkan kapal ada pada mereka terutama di Nusa Tenggara Timur kapal -kapal yang bermigrasi.
Tugas dan kewenangan kami adalah mengawasi, mengawal ketentuan peraturan perundangan yang berlaku . Apabila prosesnya izin sudah berjalan maka petugas kita mengawal di lapangan, sudah sesuai dengan ketentuan kalau sesuai maka silakan nelayan dapat melakukan aktivitas mencari ikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepsta PSDKP Kupang Nu’man Najib menambahkan, bahwa kegiatan Forum Komunikasi Publik dan Sosialisasi PP No 28 tahun 2025, yang di dalamnya ada kewenangan untuk mengambil kebijakan. Kebijakan tidak hanya Pemerintah Pusat tetapi pemerintah Daerah juga atau pemerintah yang punya kawasan itu juga bisa membuat kebijakan di wilayahnya. ini tergantung dari pemerintah daerahnya kita sampaikan bahwa sesuai peraturan pemerintah( PP) KKP setelah membuat kebijakan seperti itu, untuk kapal-kapal nelayan yang ada di NTT atau seluruh Indonesia. Nanti baru Pemdanya silakan membuat turunan kebijakan itu secara operasionalnya, teknisnya dilapangan seperti apa tapi tidak keluar dari aturan, imbuhnya.
Peraturan Pemerintah No 28 tahun 2025, telah menggambarkan apa yang dihasilkan oleh daerah menjadi output kepada kita dan akan dikembalikan ke daerah itu, tinggal bagaimana teman- teman di daerah dapat meramu, meracik langsung tehnik dilapagan, sedangkan tugas kami dilapangan kami membantu pemerintah untuk melaksanakan Peraturan Perundangan (PP) sesuai dengan ketentuan.
Tentu ada kendala di lapangan apalagi Provinsi Nusa Temggara Timur adalah daerah kepulauan, secara fasilitas sarana penunjang masih kurang, keterbatasan anggaran sehingga belum meng-cover secara maksimal tugas dilapangan, tandas Nu’man Najib. ( 02/ch ).
