Dinas Kominfo Kota Kupang Gandeng FISIP Undana, Giat Digital Literacy Goes to Campus

Posted by : wartaper September 27, 2024

wartaperempuan-indonesia.com

Kupang – Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang gandeng Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Nusa Cendana, dalam giat “Digital Literacy Goes to Campus”, Kamis, 26/8/2024 di Lantai 2 Aula Fisip Undana.

Literasi digital merupakan kemampuan individu dalam menggunakan teknologi informasi dan komunikasi secara efektif untuk mengakses, mengelola, dan menyampaikan informasi. 

“Literasi Digital Goes to Campus” , yang diinisiasi melalui program Pemerintah Kota Kupang, bertujuan meningkatkan pemahaman mahasiswa tentang pemanfaatan teknologi secara bijak.

Program kegiatan ini mencakup berbagai topik seperti keamanan digital, etika penggunaan media sosial, hingga pengembangan keterampilan di era digital. Dengan adanya program ini, mahasiswa diharapkan dapat lebih kritis dan bertanggung jawab dalam menggunakan teknologi.

Selain itu, literasi digital yang kuat dapat mendukung proses belajar, mendorong kreativitas, serta meningkatkan peluang kerja di masa depan.

Kegiatan dibuka oleh Pj. Wali Kota Kupang Linus Lusi, yang diwakilkan kepada Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Kupang, Jefry Pelt, dan didampingi Kadis Kominfo Kota Kupang, Ariance M.Baun, dan Wakil Dekan 2, FISIP Undana, Dr. Mas’amah.

Dalam Sambutan, Jeffry E. Pelt, mengatakan peserta harus menghargai kegiatan dan materi yang diberikan dan jadilah corong dan agen bagi orang lain. Kegiatan edukasi ini sangat bagus dan merupakan program strategis nasional Kementerian Kominfo yang harus mengedukasi masyarakat tentang literasi di media sosial.

Jefry mencontohkan jika banyak hal yang tidak bijak dalam menggunakan alat informasi digital Handphone dan bermedia sosial karena tidak mengerti. Intinya semua informasi harus disaring baru share.

Jefry Pelt juga meng-imbau, memasuki Pilkada saat ini, maka harus lebih hati-hati dalam menggunakan media sosial karena bisa berimplikasi hukum, karena media sosial memiliki jerat hukum melalui UU-ITE.

Kemajuan teknologi dan digitalisasi dengan persebaran informasi yang sangat masiv, cepat dan tak terbatas, menuntut semua orang untuk mendapatkan edukasi yang benar dalam menggunakan media sosial, serta penggunaan teknologi dan internet secara cakap, agar tidak terjadi korban informasi palsu atau hoax, konten berbahaya atau tidak pantas secara online seperti judi online, pornografi, perundungan, kekerasan, provokasi, ujaran kebencian, radikalisme dan penipuan.

Wakil Dekan 2 Bidang Administrasi Umum dan Keuangan FISIP Undana Dr. Mas’amah, turut memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Kupang yang sudah memilih FISIP Undana untuk menggelar kegiatan ini.

Dari thema yang menjadi topik diskusi, sangat kompeten dengan Prodi FISIP, karena akan memilih Kepala Daerah sehingga akan banyak informasi yang hoax di media sosial dan akan mengakses informasi dan sharing tanpa melihat kebenarannya dan aturan bermedia sosial yang baik dan akan jadi jejak digital yang buruk jika akan mencari pekerjaan.

Mas’amah berharap agar peserta dapat menyimak dengan baik dan menjadi agen untuk memberikan informasi ke teman-teman, keluarga dan masyarakat  yang diperoleh dalam kegiatan ini.

Kapolresta Kupang Kota, Aldinan R.J.H.Manurung, melalui materi “Peran POLRI dalam Menangkal Isu Provokatif dan Radikalisme di Media Sosial” menjelaskan bahwa Polri juga ikut berperan dalam setiap upaya mengedukasi, menginformasikan, menjaga dan mengawasi masyarakat, agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial sebagai implikasi perkembangan digitalisasi. POLRI juga memiliki payung hukum dalam melindungi masyarakat agar jangan terdampak oleh literasi digital media sosial, menindak pengguna media sosial yang melanggar aturan UUD, KUHP dan UU ITE.

Menurut Kapolresta Aldinan, dampak perkembangan digital adalah makin cepatnya penyebaran informasi positif dan juga negatif di berbagai platform media sosial.

Muncul pengguna media sosial yang menjadi konten kreator, selebgram, youtuber yang berpenghasilan ratusan juta. Namun dampak negatif juga marak terjadi akibat tidak bijak menggunakan media sosial sehingga merugikan diri sendiri dan pihak lain, baik personal maupun institusi.

Menarik pula untuk dipelajari, salah satu materi yang disajikan Maria Dolorosa P. Swan, dari Mafindo Kupang dengan materi : “Cek Fakta Secara Mandiri Terhadap Informasi Yang Beredar”.

Mafindo adalah masyarakat Anti Fitnah Indonesia, di kota Kupang juga sudah ada cabang Mafindo.

Oleh karena itu kita harus cerdas menggunakan handphone, rekam digital itu sangat kejam banyak istri-istri yang tidak bijak menggunakan handphonenya, sehingga berdampak pada suami mereka tidak naik pangkat. Itu salah satu contoh bahwa netizen Indonesia adalah netizen yang paling tidak sopan termasuk juga Kota Kupang.

Maria Dolorosa Swan, yang juga pernah menjabat Anggota Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur ini, mengingatkan bahwa hoax itu cara kerjanya membuat kita marah, emosi, karena dia menyasar bagian otak kita sehingga dapat memicu emosi. Jadi inilah bentuk-bentuk hoax tentang ketakutan, kebencian, kebahagiaan, karena hoax mempengaruhi emosi. Sehingga hal yang harus dilakukan adalah kita harus mempunyai kemampuan beretika yang baik ruang digital.

Tampil juga Koordinator Prodi Ilmu Komunikasi Dr.Yeremi Manafe, tentang “Budaya Bermedia Sosial”, yang dirangkaikan dengan Pemateri dari Bawaslu Kota Kupang, Yunior Adichandar Nange, dengan materi “Persiapan Pemilukada Kota Kupang”. ( fm/cht ). 

RELATED POSTS
FOLLOW US