wartaperempuan-indonesia.com
Kupang – Sosialisasi perubahan tarif dan pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor ( BBNKB) serta penyesuaian pajak pertambahan nilai atau PPN yang direncanakan akan diberlakukan paling lambat 5 Januari tahun 2025. Demikian disampaikan Plt. Kabag Materi dan Komunikasi Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT, Selvi Nange, saat Jumpa Pers, Selasa,, 10 /12/2024, di ruang lobi dasar Kantor Gubernur Provinsi NTT.
Lanjutnya, terkait dengan perpajakan, yang dimaksudkan adalah yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah yang berkaitan dengan Kenaikan tarif dan opsen pajak.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang keterkaitannya dengan penyesuaian pajak pertambahan nilai atau PPN.
Hadir sebagai narasumber, Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi NTT, Dominikus Payong, bersama Perwakilan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang, Jupiter Heldeberg Siburian. Jumpa Pers ini turut didampingi oleh Perwakilan Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Pemprov NTT, Selfi Nange dan Aven Reme.
Dominikus Payong menyampaikan bahwa perubahan tarif ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024. Pemprov NTT mengambil langkah strategis untuk menurunkan tarif pajak guna meringankan beban masyarakat. PKB: Tarif diturunkan dari 1,5% menjadi 1,2%. BBNKB: Tarif yang semula 2% dikurangi menjadi 1%.
“Kami sudah membahas ini secara mendalam dan telah menetapkan bahwa penyesuaian ini akan berlaku mulai 5 Januari 2025,” ujar Dominikus Payong. Ia menegaskan bahwa tarif baru ini lebih rendah dibandingkan beberapa Provinsi lain di Indonesia.
Untuk memastikan masyarakat memahami perubahan ini, Pemprov NTT telah mengadakan lima kali pertemuan dengan pemerintah kabupaten/kota. “Kami libatkan para kepala daerah dan camat untuk mendukung sosialisasi langsung kepada masyarakat,” tambahnya.
Dominikus Payong juga menjelaskan mengenai opsen pajak yang akan diberlakukan. Opsen ini telah disepakati bersama pemerintah kabupaten/kota dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Seluruh UPTD akan mendistribusikan informasi melalui brosur dan flayer agar masyarakat mendapatkan informasi yang lengkap,”.
Sementara Perwakilan KPP Pratama Kupang, Jupiter Siburian, menyoroti kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. “Tarif PPN akan meningkat menjadi 12% paling lambat pada 2025. Langkah ini diambil untuk menjamin kepastian pelayanan publik yang lebih baik. ( cht/mntc ).