
wartaperempuan-indonesia.com
Kupang -Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang menggelar Pekan Panutan Pembayaran PBB-P2 Masa Pajak 2024 di halaman Bapenda Kota Kupang, Rabu, 17/7/2024.
Pekan Panutan Pembayaran PBB-P2 Masa Pajak 2024 dibuka oleh Pj.Wali Kota Kupang Fahrensy Funay.
Tujuan kegiatan Pekan panutan ini, seperti dijelaskan Kabid Anastasia Manafe dalam laporan Panitia, mengatakan pekan pelayanan PBB-P2 wilayah kota Kupang tahun 2004 adalah untuk tujuan menggugah kesadaran membayar PBB Perkotaan dan Pedesaan tepat waktu, khususnya di kalangan Aparatur Sipil Negara dan masyarakat pada umumnya. Keteladanan ASN dalam membayar pajak di lingkungan masyarakat, tercapainya realisasi pembayaran PBB sesuai target yang ditetapkan dan meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor PBB maka Bapenda Kota Kupang memodifikasi pekan Pembayaran PBB- P2 bagi masyarakat tentang prosedur pembayaran yang mudah dan cepat melalui teknologi digitalisasi.
Pekan pelayanan ini akan berlangsung selama 7 hari kerja, sejak pembukaan 17 Juli sampai dengan 25 Juli 2024 bertempat di Kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kota Kupang.
Peserta Pekan Pembayaran PBB-P2 adalah masyarakat atau wajib pajak yang mempunyai objek pajak di wilayah kota Kupang dimulai dari wajib pajak yang menetapkan kecil pembayaran yang sampai dengan 499.99 rupiah dan wajib pajak penetapan besar di atas 500.000 rupiah. Dan juga seluruh OPD lingkup kota Kupang, Camat, lurah, semua UPTD, guru-guru SD, SMP dan Puskesmas di Kota Kupang.
Dalam laporan kegiatan ini terpapar hasil yang diharapkan bahwa sesuai hasil penetapan secara masal PBB-P2 masa pajak tahun 2004, potensi penerimaan adalah sebesar 22.951.982.794 rupiah dengan jumlah objek pajak atau SPT yang tercetak sebanyak 89.627 objek pajak yang tersebar di 6 wilayah Kecamatan dan UPTD, total tersebar 57.031 SLT dan yang belum tersebar 32.595 SPT, dengan rincian sebagai berikut Kecamatan Kelapa Lima: jumlah SPT 14.151, SPT yang tersebar sebesar 6.759 dan SPT yang belum tersebar sebanyak 8.151, dengan rincian per di Kecamatan Kota Lama : Jumlah SPPT 4.650, yang tersebar 4.47 SPT dan yang belum tersebar 243 SPT, Kecamatan Oebobo : Jumlah SPT 17.272, yang tersebar 10.04 SPT dan yang belum tersebar 7.168 SPT, Kecamatan Kotaraja : Jumlah SPT 7.510, tersebar 6.21 SPT dan yang belum tersebar 139 SPT, Kecamatan Maulafa : Jumlah SPT 24.827, yang tersebar 12.565 SPT dan yang belum tersebar 12.292 SPT, Kecamatan Alak : Jumlah SPT 21,217, yang tersebar 17.175 SPT dan yang belum tersebar 4.042 SPT.
Sisa SPPT yang belum tersebar sebanyak 32.595 SPPT atau 37% dengan permasalahan wajib pajak yang berdomisli di luar wilayah kota Kupang atau yang berdomisili diluar wilayah objek pajak, objek pajak bermasalah, pendobelan SPPT, SPPT tanpa nama (Bawaan KPP Pratama), objek pajak tidak ditemukan.
Guna mengatasi masalah tidak tersebarnya SPPT pajak tepat waktu dan tepat sasaran kepada objek wajib pajak maka elektronik surat pemberitahuan pajak terutang atau e-SPPT PBB-P2 melalui link cek tagihan.kupangku.id dan inovasi pembacaan secara digital menggunakan QRIS yang di launching hari ini, bersama dengan pembukaan Pekan Panutan Pembayaran PBB-P2.
Realisasi penerimaan PBB-P2 Bapenda Kota Kupang sampai dengan tanggal 15 Juli 2024 adalah sebesar 5.314.440.850 atau 24,6% dari target sebesar 21. 550.000.
Plt. Bapenda kota Kupang Samuel Pah Mesak, menyampaikan apresiasi kepada 22 wajib pajak panutan dan teladan yang akan menerima penghargaan dari kami sebagai wajib pajak teladan.
Melalui kegiatan Pekan Pembayaran PBB-P2 ini dapat memberikan teladan dan contoh bagi masyarakat untuk bagaimana melaksanakan kewajiban sebagai warga negara yang baik dengan taat dan membayar pajak tepat waktu, sebelum jatuh tempo.
Sementara Penjabat Wali Kota Kupang Fahrensy Funay mengingatkan semua OPD agar mampu menggerakkan seluruh Objek wajib pajak, dan menjadi teladan dan pembayaran pajak.
Pj. Wali Kota Fahrensy Funay : Realisasi Pendapatan sebagai standar komitmen, integritas, itu yang utama. Setelah itu baru diukur kinerja yang lainnya. Tapi kinerja utamanya yang diukur itu adalah bagaimana pencapaian realisasi pendapatan.
Launching diakhiri dengan pembayaran pajak melalui aplikasi QRIS oleh penjabat Wali Kota Kupang pada pekan pembayaran PBB-P2. ( mntc/tim ).
