wartaperempuan-indonesia.com
ย PENGUMUMAN Nomor:615/BKPPD.800.1.2.2/VIII/2024
TENTANG SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KUPANG TAHUN ANGGARAN 2024
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 tahun 2024 tanggal 2 Juli 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, Pemerintah Kota Kupang membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang dengan ketentuan sebagai berikut:
A. DASAR HUKUM
Dasar hukum Seleksi Pengadaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota
Kupang Tahun Anggaran 2024:
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan
Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah;
4. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan
Pegawai Aparatur Sipil Negara;
5. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 173 Tahun 2024 tentang Panduan
Penyusunan Rincian Kebutuhan Aparatur Sipil Negara Tahun 2024;
6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 283 Tahun 2024 tentang
Kebutuhan Aparatur Sipil Negara Secara Nasional Tahun Anggaran
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
7. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
10. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian
tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
11. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang
dilamar;
12. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan
terlarang atau sejenisnya;
13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
14. Calon pelamar hanya boleh mendaftar 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan;
15. Merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program
Studi yang terakreditasi dari BAN-PTdan/atau PUSDIKNAKES/LAMPTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan 16. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
D. PERSYARATAN KHUSUS
1. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis Pengadaan ASN, yaitu PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
2. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) jenis
Jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran.
3. Pelamar Formasi Umum merupakan lulusan :
Perguruan Tinggi dari Program Studi terakreditasi dalam BAN-PT
dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan;
4. Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, yang
bersangkutan wajib telah memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1
(satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau PyB.
5. Pelamar Formasi Disabilitas:
a. Merupakan lulusan Perguruan Tinggi dari Program Studi
terakreditasi dalam BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes
pada saat kelulusan.
b. Pada saat mendaftar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara
(SSCASN) pada jabatan dan unit penempatan tertentu, wajib
melampirkan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah
atau Puskesmas yang menerangkan Jenis dan Derajat Kedisabilitasannya, dan menyampaikan video singkat yangย menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan
aktivitas sesuai dengan jabatan yang akan dilamar.
c. Pelamar penyandang disabilitas yang melamar pada formasi khusus,
wajib datang memenuhi undangan dari Tim Verifikasi Administrasi
jika diperlukan, untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis
dan derajat kedisabilitasannya;
6. Pelamar yang mengundurkan diri, setelah dinyatakan lulus tahap akhir
seleksi dan telah mendapatkan persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Kepala BKN, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya.
E. UNGGAH DOKUMEN
Pelamar mengunggah dokumen melalui laman SSCASN dalam bentuk scan dokumen berwarna, yang meliputi:
1. Kartu Tanda Penduduk asli/Surat Keterangan Kependudukan asli dari
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
2. Pas Photo terbaru ukuran 450 x 660 pixel menggunakan Kemeja Putih/Jas dengan latar warna merah (tidak menggunakan Peci/Cadar);
3. Surat lamaran asli diketik dengan menggunakan komputer yang
ditujukan kepada Pj. Wali Kota Kupang dan ditandatangani di atas emeterai 10.000 (sesuai format lampiran pengumuman ini);
4. Ijazah asli sesuai dengan kualifikasi Pendidikan jabatan yang dilamar;
5. Transkrip Nilai asli sesuai dengan kualifikasi Pendidikan jabatan yang
dilamar;
6. Bukti Akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi terakreditasi
oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) (dapat berupa tangkap layar) pada saat kelulusan pelamar (bukan terkini), jika di ijazah sudah tertera akreditasi dapat menggunggah kembali ijazah;
7. Surat Pernyataan 5 poin yang ditandatangani di atas e-meterai 10.000 (sesuai format lampiran pengumuman ini);
8. Surat Pernyataan bersedia mengabdi pada Pemerintah Kota Kupang dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS dan ditandatangani di atas e-meterai 10.000 (sesuai format lampiran pengumuman ini);
9. STR asli yang masih berlaku bagi pelamar Jabatan Fungsional Kesehatan sesuai dengan jabatan yang dilamar;
10. Bagi Pelamar yang melamar formasi Disabilitas, mengunggah surat
keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas yang
menerangkan Jenis dan Derajat Kedisabilitasannya, dan menyampaikan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar
dalam menjalankan aktivitas sesuai dengan jabatan yang akan dilamar.
F. ALUR PENDAFTARAN
1. Pendaftaran Online
Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman SSCASN
(https://sscasn.bkn.go.id) mulai tanggal pada jadwal yang tertera pada pengumuman ini.
Informasi selengkapnya dapat diakses melalui link resmi di bawah ini;
(https://kupangkota.go.id),dan
(https://bkppd.kupangkota.go.id)**